- This event has passed.
Pelatihan dan sosialisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
August 29 @ 8:00 am - August 30 @ 4:30 pm
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Undang-undang No 20 Tahun 2023 memberikan kesempatan untuk mendorong pegembangan kepemimpinan yang inovatif, dan membuka akses untuk melakukan kaderisasi sesuai degan tuntutan perkembangan zaman. Dalam penyesuaian peraturan Undang-undang sebelumnya yaitu UU No 5 Tahun 2014 kedalam peraturan No 20 Tahun 2023 perlu dilakukanya sosialisasi kepada seluruh pihak terkait melalui pelatihan yang akan memberikan pemahaman megenai perubahan substansial dalam sistem ASN.